UU Minerba Disahkan, Pemerintah Segera Ambil Alih Tambang Bermasalah

Bahlil Sebut Negara Akan Ambil Alih Tambang Bermasalah dari Pengusaha

Pemerintah bakal mengambil alih lahan tambang bermasalah untuk dikembalikan ke negara. Hal ini seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tambang bermasalah yang dimaksud adalah yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih, dan masih disengketakan di pengadilan.

“Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih yang sekarang kalian masih debat di pengadilan dan macam-macam, dengan berlakunya undang-undang ini maka semua dikembalikan kepada negara,” kata Bahlil di Indonesia Economic Summit di Shangri-La Jakarta, Rabu (19/2/2025).

“Ini kan barang negara, ini barang negara dikuasai oleh negara. Negara memberikan konsesi ini kepada teman-teman pengusaha untuk menjalankan. Tapi apa yang terjadi, sesama teman-teman ini berebut pada koordinat yang sama pada wilayah yang sama. Akhirnya 10 tahun nggak jalan-jalan itu barang,” jelas Bahlil.

Kondisi itu menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun. Ia menganalogikan kondisi ini dengan usaha sewa kos yang menjadi kurang optimal karena adanya sengketa.

“Apa yang terjadi ribut mereka. Kata Pak Arsjad (Arsjad Rasjid). nggak kamar saya yang ini, Franky (Franky Widjaja) bilang kamar saya yang itu, ribut lah 10 tahun nggak ada juga pemasukan rumah kos, padahal rumah kosnya punya negara. Ah daripada begitu udah, kita ambil alih negara saja biar negara tata dengan baik supaya tidak ribut-ribut semuanya dilakukan dengan baik,” tutupnya.

sumber: https://finance.detik.com/energi/d-7785794/uu-minerba-disahkan-pemerintah-segera-ambil-alih-tambang-bermasalah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *