Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memangkas total 14 persen beban tarif yang ditanggung pengusaha Indonesia sebagai respons atas kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen untuk produk Indonesia.
Empat strategi utama dilakukan untuk menekan beban pengusaha:
-
Reformasi Administrasi Pajak dan Bea Cukai
Perbaikan proses administratif, mulai dari pemeriksaan pajak, restitusi, hingga perizinan, akan mengurangi beban hingga 2 persen.“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan, dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan, ini ekuivalen mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri,” ujar Sri Mulyani.
-
Penurunan Tarif PPh Impor
Tarif PPh impor akan diturunkan dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Langkah ini diklaim bisa memangkas beban sekitar 2 persen lagi, sehingga beban turun menjadi 28 persen. -
Penyesuaian Bea Masuk Produk Impor dari AS
Tarif bea masuk produk asal AS yang awalnya 5-10 persen akan dipangkas menjadi 0-5 persen.“Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif (dampak tarif Trump 32 persen berkurang menjadi 23 persen). Ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk (tarif) most favored nation,” jelasnya.
-
Penurunan Tarif Bea Keluar CPO
Tarif ekspor untuk crude palm oil (CPO) juga akan disesuaikan. Menurut Sri Mulyani, ini ekuivalen dengan pengurangan beban pengusaha sebesar 5 persen.
Dengan keempat strategi tersebut, Sri Mulyani memperkirakan beban tarif yang sebelumnya mencapai 32 persen bisa ditekan hingga tersisa hanya 18 persen.
“Jadi, kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak, bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban,” kata Sri Mulyani.
“Sesuai dengan penekanan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius,” tutupnya.
Penulis : Putri Salsabila Irawan
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250408153649-532-1216827/perang-dagang-sri-mulyani-akan-pangkas-14-persen-beban-pengusaha