Produksi Bauksit Nasional Terancam Terganggu Akibat Perubahan RKAB Jadi 1 Tahunan

Produksi Bauksit Nasional Terancam Terganggu Akibat Perubahan RKAB Jadi 1 Tahunan

 

Dilansir melalui Bloomber Technoz pada (7/7/2025). Produksi bauksit nasional terancam mengalami gangguan apabila skema persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diubah kembali menjadi sistem satu tahunan. Padahal, sejak tahun 2023, sistem ini telah diberlakukan menjadi tiga tahunan.

Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto, menyampaikan bahwa pelaku usaha tambang merasa bingung dengan rencana pemerintah yang dianggap tiba-tiba berubah, padahal mereka sudah menyesuaikan diri dengan sistem tiga tahunan.

“Ya jelas [produksi] terganggu lah. Bagaimanapun, perencanaan sudah digadang-gadang 3 tahun, dengan square penambangan, dengan metode marketing-nya, berapa jumlahnya, karyawannya yang mengangkut untuk 3 tahun dengan jumlah tonase tertentu. Itu kan seperti itu semua,” ujarnya saat dihubungi, Senin (7/7/2025), dikutip dari Bloomberg Technoz.

“Tiba-tiba mau kembali lagi [menjadi 1 tahunan]. Berarti kan mengurangi jumlah yang di atas. Kita tidak tahu juga [harus] bagaimana,” tambahnya.

Ronald menilai bahwa perubahan arah kebijakan yang tidak konsisten dapat merugikan sektor pertambangan, khususnya bauksit. Ia menekankan pentingnya kepastian dalam berusaha.

“Kalau kita itu berusaha, jangan dibuat kaget-kaget. Berusaha dituntaskan dahulu satu periode tertentu, di mana itu sudah direncanakan sebaik mungkin. Pemerintah [seharusnya] tahu loh apa yang akan terjadi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan ini berpotensi menyebabkan penjadwalan ulang RKAB oleh perusahaan tambang dan investor, yang pada akhirnya bisa merugikan mereka secara finansial.

“Bauksit ini kan sedang dalam euforia untuk membangun smelter agar memenuhi target [hilirisasi] yang dicanangkan pemerintah. Jangan lah diganggu-ganggu,” tegas Ronald.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi bauksit di Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar 16,8 juta ton, mengalami penurunan dari tahun 2023 yang mencapai 19,8 juta ton.

Sejak tahun lalu, industri pertambangan bauksit sudah mengalami tekanan, salah satunya akibat lambatnya realisasi investasi dalam pembangunan fasilitas hilirisasi. Hal ini menyebabkan penumpukan stok dan turunnya harga bauksit dalam negeri. Sementara itu, ekspor bauksit mentah telah dilarang oleh pemerintah.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyatakan bahwa pemerintah perlu memberikan solusi atas permasalahan smelter bauksit yang belum terselesaikan, di tengah upaya meningkatkan produksi alumina dan mendukung program hilirisasi.

“Mengingat saat ini masih ada beberapa proyek pembangunan smelter bijih bauksit yang terhenti dengan beberapa alasan, terutama kesulitan dalam hal pendanaan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Perhapi mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah bauksit dengan menghentikan ekspor bahan mentah dan mendorong pengolahan dalam negeri.

“Namun, seyogianya pemerintah juga harus membantu mencarikan jalan keluar terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengusaha tambang dan smelter guna mendukung program hilirisasi bijih bauksit ini,” ujarnya.

Pekan lalu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerima usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan persetujuan RKAB menjadi satu tahunan. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan bahwa realisasi produksi minerba tidak sesuai dengan kebutuhan dan permintaan pasar.

“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII, Rabu (2/7/2025).

Sistem RKAB tiga tahunan sebelumnya mulai diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

 

Penulis: Ispanji Surya Dewantoro

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/76394/produksi-bauksit-ri-rawan-terganggu-jika-rkab-dijadikan-1-tahunan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *