Jakarta, 19 Februari 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengesahan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertujuan untuk mengembalikan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Bahlil, pengesahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Kemarin saya baru selesai pengesahan pada Rapat Paripurna Undang-Undang Minerba. Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara–baik di darat, laut, maupun udara–harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil saat menjadi pembicara dalam acara Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2).
Bahlil menambahkan, selama ini masih banyak wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tumpang tindih, belum terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), dan penjualan WIUP yang masih belum disetujui. Oleh karena itu, dengan perubahan UU Minerba ini, diharapkan tata kelola pertambangan di Indonesia akan menjadi lebih tertata, efisien, dan transparan.
Salah satu poin penting dalam perubahan UU Minerba adalah pemberian prioritas dalam pemberian WIUP. Bahlil menjelaskan, tidak semua WIUP harus melalui proses tender, tetapi ada skema prioritas yang ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM, dan koperasi.
Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di wilayah mereka, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.
“Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan,” tutur Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruh WIUP yang masih tumpang tindih dan bersengketa di pengadilan akan dikembalikan ke negara. Ini dilakukan untuk menghindari ketidakpastian hukum dan memperbaiki tata kelola pertambangan. Lebih lanjut, Menteri ESDM menyampaikan bahwa hilirisasi sektor pertambangan akan diprioritaskan dalam kebijakan ini. Hilirisasi bertujuan untuk menciptakan nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia, yang diharapkan dapat mendongkrak kapasitas energi nasional dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
“Saya yakin dan percaya, kalau ini mampu kita lakukan, maka energi kita akan baik. Karena kita butuh hilirisasi, pasti butuh tambah listrik. Kemudian kedaulatan kita untuk mempergunakan sumber daya alam kita juga akan semakin baik. Dan yang terpenting adalah keadilan harus merata. Antara investor dan pengusaha daerah, pusat dan daerah, harus sinkron berjalan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kita dan menjawab sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Bahlil.
Dengan perubahan ini, diharapkan Indonesia dapat memaksimalkan potensi kekayaan alamnya untuk kesejahteraan rakyat, mendukung keberlanjutan energi, dan menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih adil.
Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor: 014.Pers/04/SJI/2025, Tanggal: 19 Februari 2025.
Penulis: Muhammad Rizwi J.H.
Penyunting: Putri Salsabila Irawan