Pemerintah Diminta Buat Aturan Turunan dari UU Minerba

dilansir dari Medcom, Pemerintah diminta segera merumuskan aturan Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan.

“Kami dorong Pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pelaksana turunan dari Undang-Undang Minerba,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Cente (IMC) Yerikho Alfredo Manurung.

Yerikho menyebut aturan turunan itu memuat mekanisme pelaksanaan pemberian manfaat kepada perguruan tinggi, tata cara pengajuan dana ke lembaga pengelola tambang, serta implementasi aturan sesuai dengan budaya dan culture daerah-daerah di Indonesia.

“Sinkronisasi aturan ini bisa diterapkan oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Akademisi dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan bahwa pengesahan Undang-Undang Minerba ini menyongsong era baru pengelolaan pertambangan yang sangat dinamis, sehingga  perlu terus ditata sesuai kebutuhan hukum agar pelaksanaan pengelolaan pertambangan lebih baik guna tetap sesuai dengan landasan konstitusional pasal 33 UUD 45

“Sosialisasi ini sekaligus memperkuat pemikiran penyempurnaan dan penyesuaian regulasi pertambangan  dengan tetap menjunjung semangat terwujudnya kemanfaatan pertambangan bagi kemakmuran rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan publik, khususnya generasi muda dalam implementasi regulasi tersebut.  Ia menyampaikan bahwa selama ini sektor pertambangan hanya menguntungkan segelintir elit serta jauh dari kepentingan rakyat.

“Pengesahan UU Minerba harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya. Dalam hal ini negara harus pastikan regulasi ini benar – benar berjalan untuk rakyat dan bukan segelintir elite,” katanya.

 

(Fauzan Hilal)

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/kpLCaqWz-pemerintah-diminta-buat-aturan-turunan-dari-uu-minerba

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *