Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang Disegel KLH karena Cemari Udara

Dilansir melalui Kompas.com pada 30 Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel fasilitas milik sebuah perusahaan peleburan aluminium yang berlokasi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena aktivitas operasional perusahaan terbukti menyebabkan pencemaran udara.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa hasil pendalaman menunjukkan perusahaan tersebut tidak melakukan pengelolaan emisi dari 10 unit tungku peleburan yang digunakan.

“Empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

KLH juga menemukan bahwa alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber mengalami kerusakan dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Akibatnya, emisi karbon dari proses peleburan dilepaskan langsung ke udara, sehingga memberikan kontribusi terhadap pencemaran udara di sekitar lokasi.

“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” tutur Rizal.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku industri memiliki tanggung jawab terhadap kualitas lingkungan.

Pihaknya mendorong agar pelaku usaha melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“KLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” kata dia.

Hanif juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku industri yang terus melakukan pelanggaran lingkungan.

KLH mengambil tindakan tegas dengan menyegel pabrik peleburan aluminium di Cikarang Timur setelah terbukti mencemari udara akibat pengelolaan emisi yang tidak dilakukan dan alat pengendali yang tidak berfungsi.

Penulis: Ispanji Surya Dewantoro

Sumber: https://lestari.kompas.com/read/2025/06/30/075300886/klh-segel-pabrik-alumunium-di-cikarang-karena-cemari-udara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *