ESDM Tegaskan Ekspor Mineral Penting ke AS Hanya untuk Komoditas yang Sudah Terproses
Dilansir melalui CNN Indonesia yang diterbitkan pada (23/07/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan mengenai kabar penghapusan larangan ekspor mineral penting (critical minerals) seperti yang disampaikan oleh Gedung Putih.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan agenda hilirisasi industri yang tengah dijalankan pemerintah.
“Apabila dibaca kalimatnya secara lengkap, itu adalah untuk mineral yang sudah terproses, all industrial commodities. Jadi, bukan ekspor bijih mentah. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk hilirisasi,” kata Dadan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/7). Dikutip dari CNN Indonesia.
Pernyataan Bersama dalam Kerangka Kesepakatan Dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia tidak menjelaskan secara spesifik jenis mineral penting yang dimaksud. Namun, Lembaga Perdagangan Internasional (ITA) dari Kementerian Perdagangan AS dalam laporan tahun 2023 menyebutkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah mineral penting seperti nikel sebanyak 1,5 miliar ton, tembaga 640 juta ton, bauksit 927 juta ton, dan timah 1,2 miliar ton.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor bahan mentah untuk beberapa komoditas tambang seperti nikel, bauksit, timah, dan tembaga. Kebijakan ini sejalan dengan kampanye hilirisasi industri.
Prabowo Subianto, dalam masa kampanyenya menuju Pilpres 2024, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi tersebut.
“Begitu pemerintah kita melaksanakan hilirisasi, dalam satu tahun, dari 2021 sampai 2022 penerimaan negara, penerimaan bangsa Indonesia dari nikel naik 20 kali lebih,” kata Prabowo di Rakernas XVI Apeksi di Makassar, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memaparkan rincian kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia, salah satunya mengenai penghapusan pembatasan ekspor dari Indonesia.
“Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industrial ke AS, termasuk mineral penting,” dikutip dari keterangan resmi Gedung Putih.
Penghapusan larangan ekspor mineral penting ke AS oleh Indonesia mendapat penegasan dari ESDM bahwa kebijakan ini tetap sejalan dengan hilirisasi, menyasar komoditas yang sudah terproses, sesuai kesepakatan dagang dengan AS yang tidak merinci jenis mineral, sementara pemerintah tetap melanjutkan larangan ekspor bahan mentah serta komitmen hilirisasi yang ditegaskan oleh Prabowo Subianto.
Penulis: Ispanji Surya Dewantoro
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250723130240-85-1253954/esdm-buka-suara-soal-penghapusan-larangan-ekspor-mineral-penting-ke-as