
ESDM Longgarkan Aturan Penjualan, Komoditas Tambang Bisa Dijual di Bawah Harga Patokan namun Pajak Tetap Mengacu HPM dan HPB
Dilansir melalui Kompas.com yang diterbitkan pada (24/08/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batu bara (HPB). Melalui aturan ini, perusahaan tambang diperbolehkan menjual komoditas di bawah harga patokan. Namun, kewajiban pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM dan HPB.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025. Regulasi ini juga mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang sebelumnya mewajibkan semua penjualan mineral logam dan batu bara mengacu pada harga patokan.
Dalam aturan baru tersebut, pengecualian berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B yang telah memiliki kontrak penjualan di bawah HPM atau HPB.
Dikutip dari Kompas.com “Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk pemegang Kontrak Karya dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjual Mineral logam atau Batubara berdasarkan kontrak di bawah HPM atau HPB, HPM dan HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi,” bunyi poin empat dalam Kepmen, dikutip Minggu (24/8/2025).
Meski terdapat kelonggaran harga, ESDM menegaskan bahwa HPM dan HPB tetap menjadi dasar perhitungan pajak dan iuran produksi. Perusahaan yang menjual di bawah harga patokan tetap wajib membayar sesuai tarif berdasarkan HPM dan HPB.
ESDM menyatakan bahwa HPM dan HPB berfungsi sebagai batas bawah harga jual mineral logam dan batu bara. Penetapan harga minimum ini bertujuan untuk mencegah undervaluation dan transfer pricing yang dapat mengurangi penerimaan negara.
Dalam lampiran Kepmen, dirinci formula harga untuk berbagai komoditas, termasuk nikel, kobalt, tembaga, emas, bauksit, serta batu bara dengan spesifikasi kalori yang berbeda.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan. Fokus utama regulasi ini adalah pada transparansi harga dan kepastian perhitungan pajak serta royalti, agar penerimaan negara tetap terjaga meskipun terdapat negosiasi harga dalam kontrak penjualan.
Kebijakan baru ESDM ini memberikan kelonggaran penjualan komoditas tambang di bawah harga patokan bagi kontrak tertentu, namun tetap memastikan penerimaan negara terjaga melalui perhitungan pajak dan royalti yang mengacu pada HPM dan HPB.
Penulis: Ispanji Surya Dewantoro
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/08/24/162600326/esdm-longgarkan-aturan-penjualan-tambang-bisa-di-bawah-harga-patokan
