Bahlil Sepakati Pengembalian Persetujuan RKAB Tambang Minerba ke Skema Tahunan

Dilansir melalui Bloomberg Technoz yang diterbitkan pada 2 Juli 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Komisi XII DPR RI sepakat untuk mengubah sistem persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menjadi setiap satu tahun.

Saat ini, sistem yang berlaku adalah RKAB diajukan untuk tiga tahun, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Usulan agar persetujuan RKAB kembali dilakukan setiap tahun datang dari Komisi XII DPR RI. Hal ini disampaikan dengan pertimbangan bahwa produksi minerba tidak sebanding dengan permintaan pasar, sehingga menyebabkan kelebihan pasokan (oversupply). Dampaknya adalah anjloknya harga komoditas tambang di pasar, terutama batu bara dan nikel, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen utama di dunia.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Bahlil menyatakan sependapat dan membenarkan bahwa oversupply terjadi akibat produksi yang berlebihan tanpa mempertimbangkan permintaan.

“Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun,” kata Bahlil dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Bloomberg Technoz.

Produksi Berlebihan

Bahlil menjelaskan bahwa volume batu bara yang diperdagangkan di pasar global saat ini berada pada kisaran 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sedangkan produksi Indonesia mencapai 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Artinya, Indonesia menguasai lebih dari separuh pasar batu bara dunia. Namun karena produksi dilakukan secara besar-besaran, pemerintah kesulitan mengatur keseimbangan antara produksi dan permintaan.

“Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa anjloknya harga batu bara akibat oversupply berdampak pada menurunnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba.

“PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian,” tutur Bahlil.

Sebagai catatan, PNBP dari sektor pertambangan minerba pada kuartal I tahun 2025 mengalami penurunan 7,42% secara tahunan, menjadi Rp23,7 triliun. Penyebab utamanya adalah harga batu bara yang melemah. Sementara itu, target PNBP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp124,5 triliun, lebih rendah dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp140,5 triliun.

Bahlil menambahkan bahwa dengan diberlakukannya sistem RKAB satu tahunan, diharapkan tidak ada lagi pelaku usaha yang tidak mematuhi rencana produksi.

“Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menyampaikan bahwa RKAB yang saat ini telah disetujui untuk periode 2025 hingga 2027 akan mengalami penyesuaian.

“Jadi ya mesti ada adjustment kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” ungkapnya.

Banyak Bermasalah

Untuk diketahui, aturan persetujuan RKAB menjadi tiga tahun baru diterapkan selama dua tahun sejak Permen ESDM No. 10/2023 diterbitkan pada September 2023. Saat itu, Kementerian ESDM menyatakan bahwa perpanjangan masa berlaku RKAB ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan tata kelola perizinan pertambangan mineral dan batu bara.

Namun, dalam praktiknya, pengajuan RKAB dari perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah masa berlaku diperpanjang menjadi tiga tahun.

Menteri ESDM periode 2019–2024, Arifin Tasrif, pernah mengungkapkan bahwa meskipun persyaratan pengajuan RKAB sudah disederhanakan, masih banyak perusahaan yang belum memahami prosedur teknis dengan baik.

“Kan [sebelumnya] banyak persayaratannya, [aturan pengajuan] RKAB itu [sekarang] ada 10. Dari 27, kami sudah simplifikasi, masak masih kurang juga?” ujar Arifin pada awal Januari tahun lalu.

Ia juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak komunikatif dan kesulitan dalam proses pengajuan melalui sistem IT pemerintah.

“[Mereka] tidak komunikatif, secara persoalan juga tidak mengerti entry ke sistem IT kita, itu juga jadi kendala,” katanya.

Plt Dirjen Minerba saat itu, Bambang Suswantono, menyatakan banyak pengajuan RKAB mineral perlu dievaluasi ulang sejak aturan baru diterapkan. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan tambang yang menunjukkan iktikad baik dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Permen ESDM No. 10/2023 juga mengatur penggunaan platform digital E-RKAB sebagai bagian dari digitalisasi sistem. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemantauan, evaluasi, serta pengajuan RKAB. Platform tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang pedoman pelaksanaan penyusunan dan evaluasi RKAB kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Data Minerba One Data Indonesia (MODI) Ditjen Minerba Kementerian ESDM per 30 Juni 2025 menunjukkan bahwa terdapat 915 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan 885 IUP batu bara. Untuk tahap eksplorasi, terdapat 20 IUP mineral dan 11 IUP batu bara. Sementara itu, IUP operasi produksi terdiri atas 895 untuk mineral dan 874 untuk batu bara.

Keputusan pengembalian persetujuan RKAB tambang minerba menjadi tahunan diharapkan dapat mengendalikan produksi sesuai kebutuhan pasar, menstabilkan harga komoditas, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong kepatuhan perusahaan tambang dalam menjalankan usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Penulis: Ispanji Surya Dewantoro

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/75960/bahlil-kembalikan-persetujuan-rkab-tambang-minerba-jadi-1-tahunan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *