Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Penyimpangan dalam Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

 

Dilansir melalui Delikcom yang diterbitkan pada (13/08/2025). Polda Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit yang dilakukan oleh PT EJM dan PT ANTAM, setelah melakukan tindak lanjut atas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penambangan di luar wilayah izin yang dapat merugikan negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan penyelidikan langsung di lapangan pada hari Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Tim penyelidik yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar.

Berdasarkan pengecekan dokumen perizinan dan pemeriksaan langsung di lokasi, ditemukan fakta sebagai berikut:

  1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang aktif untuk komoditas latrit, dengan nomor 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025, yang diterbitkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Kegiatan penambangan dilakukan sesuai izin tersebut, yakni penambangan mineral latrit (batuan tanah merah).
  2. Workshop milik PT EJM berada di atas lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ditemukan aktivitas penambangan mineral di area tersebut.
  3. PT ANTAM, meskipun memiliki IUP lengkap, belum memulai kegiatan penambangan karena belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat. Saat ini, lahan tersebut masih digunakan warga untuk bercocok tanam.
  4. Survei di lapangan memastikan tidak ada aktivitas penambangan PT EJM yang memasuki wilayah izin PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran atau penyimpangan oleh kedua perusahaan.

“Polda Kalbar merespons cepat isu ini dengan penyelidikan langsung di lapangan. Semua perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” ungkap Kompol Yoan Febriawan, dikutip dari Delikcom.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menambahkan bahwa proses klarifikasi langsung di lapangan sangat penting untuk meluruskan informasi kepada publik.

“Kami mengimbau masyarakat menyaring informasi dari media sosial dan tidak mudah terprovokasi. Penyidikan ini memastikan kedua perusahaan beroperasi sesuai ketentuan,” tegas Bayu.

Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar menegaskan tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM maupun PT ANTAM di wilayah Sanggau. Pengawasan akan terus dilakukan guna menjaga kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang berlaku.

Polda Kalbar menegaskan bahwa setelah penyelidikan menyeluruh, tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam aktivitas tambang bauksit PT EJM dan PT ANTAM, dengan seluruh kegiatan berjalan sesuai izin dan peraturan yang berlaku, serta pengawasan akan terus dilakukan demi kepatuhan perusahaan dan perlindungan masyarakat serta negara.

 

Penulis: Ispanji Surya Dewantoro

Sumber: https://delikcom.com/polda-kalbar-tegaskan-tidak-ada-penyimpangan-di-tambang-bauksit-pt-ejm-dan-pt-antam/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *