ESDM Tindak Tambang Galena Ilegal di Cibinong, Bukan Tambang Bauksit

ESDM Tindak Tambang Galena Ilegal di Cibinong, Bukan Tambang Bauksit

 

Dilansir melalui Bloomberg Technoz yang diterbitkan pada (13/08/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak satu tambang galena ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Cibinong, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan bahwa tambang ilegal di Cibinong tersebut merupakan tambang bijih galena, bukan tambang bauksit sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media.

“Tambang galena. Koreksi, bukan bauksit,” kata Jeffri saat dikonfirmasi oleh Bloomberg Technoz pada Rabu (13/8/2025), dikutip dari Bloomberg Technoz.

Jeffri menambahkan bahwa tambang galena tersebut tidak memiliki perizinan lengkap namun sudah melakukan kegiatan penambangan. Hasil penelusuran dari Ditjen Gakkum menunjukkan bahwa lokasi tambang itu belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

“Atas dasar laporan masyarakat dan kajian perizinan, ternyata izin belum lengkap. RKAB belum ada,” tegasnya.

Sampai saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terhadap luas wilayah pertambangan serta menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Namun Jeffri memastikan bahwa material hasil tambang ilegal itu telah diamankan oleh Ditjen Gakkum.

“Saat ini masih dalam pengembangan. [Namun] stockpile sudah diamankan di lokasi,” ia menegaskan.

Sebagai catatan, sepanjang tahun 2023, terdapat 128 laporan mengenai tambang ilegal atau PETI yang diterima oleh ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam paparannya menyampaikan bahwa Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan jumlah laporan PETI terbanyak, yaitu sebanyak 26 laporan. Disusul oleh Riau dengan 24 laporan, dan Sumatra Utara dengan 11 laporan.

Tri menjelaskan bahwa pelanggaran dalam bentuk penambangan tanpa izin, baik saat tahap eksplorasi, produksi, maupun saat menampung, memanfaatkan, mengolah atau memurnikan, dikenai sanksi yang sama.

“Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada akhir tahun lalu.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 158

Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  • Pasal 160

Mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK di tahap eksplorasi namun melakukan operasi produksi dikenai sanksi yang sama.

  • Pasal 161

Menyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB, akan dikenai pidana yang sama.

Kementerian ESDM menindak tambang galena ilegal di Cibinong yang beroperasi tanpa izin dan belum memiliki RKAB, menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan tambang bauksit, serta mengacu pada ketentuan hukum dalam UU No. 3 Tahun 2020 untuk proses penegakan sanksi terhadap pelaku PETI.

 

Penulis: Ispanji Surya Dewantoro

Sumber: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/80477/esdm-tindak-tambang-galena-ilegal-di-cibinong-bukan-bauksit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *