Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM menegaskan bahwa pembelian bahan baku mineral untuk smelter, termasuk bauksit, harus mengikuti Harga Patokan Mineral (HPM). Dirjen Minerba Tri Winarno menekankan bahwa ketentuan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap izin yang diberikan negara dan menjadi dasar penetapan royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya punya izin (tambang) dari negara, kemudian negara mengizinkan saya (menambang), berarti saya harus jual berapa? Sesuai dengan ketentuan negara,” ujarnya saat ditemui di DPR, Selasa (6/5).
HPM akan menjadi dasar penentuan nilai jual mineral, yang pada akhirnya memengaruhi penerimaan negara. Namun, perumusan titik tengah antara produsen dan pembeli masih dikaji, mengingat perbedaan pandangan pelaku industri mengenai harga jual.
Sementara itu, smelter non-terintegrasi dengan izin Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak diwajibkan menggunakan HPM, berbeda dengan smelter yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM. Meski demikian, Tri menyatakan potensi sanksi tetap terbuka bagi smelter yang membeli di bawah HPM.
Sebagai informasi, HPM ditetapkan dua kali sebulan oleh Kementerian ESDM berdasarkan sejumlah parameter seperti kadar mineral, konstanta, Harga Mineral Acuan (HMA), treatment cost, refining charges, dan payable metal.
penulis :Putri Salsabila Irawan
Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/kementerian-esdm-tegaskan-pembelian-bijih-bauksit-dalam-negeri-harus-sesuai-hpm