Pemerintah berencana menaikkan royalti mineral dan batubara (minerba) sebesar 1,5-3% guna meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi yang adil bagi negara dan pengusaha. “PP-nya sudah rampung, kalau nggak salah. Tinggal nunggu Kepmen-nya aja,” ujarnya, Kamis (27/3/2025). Saat ini, pemerintah tengah merampungkan aturan turunan dari PP tersebut, termasuk Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen).
Terkait besaran kenaikan PNBP, Bahlil menyebut masih dalam tahap perhitungan, namun ia memastikan langkah ini akan meningkatkan pendapatan negara. “Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26. Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara negara dan perusahaan,” jelasnya. Menurutnya, penyesuaian tarif royalti ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha.
Bahlil menegaskan bahwa kenaikan royalti akan bergantung pada harga pasar komoditas. “Kalau harga komoditas naik, ya baik nikel, batubara, emas, maka sudah sepantasnya dan sangat wajarlah kemudian negara juga mendapatkan pendapatan ini. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range, di mana pengusaha juga jangan terlalu terberatkan. Jadi kita win-win ya,” pungkasnya.
Pemerintah berencana menaikkan royalti mineral dan batubara (minerba) sebesar 1,5-3% untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai kebijakan ini sebagai win-win solution bagi pemerintah dan pengusaha. Ia menyebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait telah selesai, sementara aturan turunannya masih dalam tahap penyelesaian. “PP-nya sudah rampung, kalau nggak salah. Tinggal nunggu Kepmen-nya aja. Karena setelah dari PP kan Permen. Permen-nya pun sudah kita hampir selesai,” kata Bahlil.
Mengenai besaran kenaikan PNBP dari kebijakan ini, Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan. Meski begitu, ia memastikan aturan baru ini akan berdampak positif pada penerimaan negara. “Nanti kita hitung ya, nanti kita hitung. Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26. Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara negara dan perusahaan,” ujarnya.
Menurut Bahlil, perubahan tarif royalti ini akan bergantung pada harga pasar. Jika harga komoditas seperti nikel, batubara, dan emas naik, negara juga berhak mendapatkan pendapatan lebih. Sebaliknya, jika harga turun, pemerintah akan menetapkan kebijakan yang tidak memberatkan pengusaha. “Artinya kalau harga komoditas naik, ya baik nikel, batubara, emas, maka sudah sepantasnya dan sangat wajarlah kemudian negara juga mendapatkan pendapatan ini. Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range, di mana pengusaha juga jangan terlalu terberatkan. Jadi kita win-win ya,” terang dia.
sumber: https://finance.detik.com/energi/d-7844259/bahlil-soal-royalti-minerba-harus-naik-win-win-solution