Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menaikkan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara (minerba). Regulasi ini mencakup perubahan pada PP Nomor 26 Tahun 2022 dan PP Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur penerimaan negara dari sektor pertambangan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi banyak pelaku industri menilai bahwa kenaikan royalti ini dapat berdampak buruk terhadap keberlanjutan usaha pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menekankan pentingnya kebijakan yang lebih bijaksana agar tidak semakin membebani pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang berat. “Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat, jika beban berat ditambahkan lagi [kenaikan tarif royalti] pada pelaku usaha bisa berdampak fatal,” ujarnya. Ia menyarankan agar kenaikan tarif royalti ini tidak diterapkan secara terburu-buru dan diberikan masa transisi agar industri dapat menyesuaikan diri.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tarif royalti minerba yang baru akan menggunakan sistem progresif, di mana besaran tarifnya akan disesuaikan dengan fluktuasi harga komoditas. “[Kenaikan royaltinya] antara 1,5%, ada yang sampai 3%, tergantung; dan itu fluktuatif. Kalau harganya naik, kita naikkan [tarif royalti progresif] ke yang paling tinggi, tetapi kalau harganya turun juga tidak boleh mengenakan [tarif] yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” jelasnya.
Pemerintah berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pertambangan, terutama setelah realisasi setoran PNBP sektor ESDM pada 2024 mengalami penurunan 10% secara tahunan. Namun, dengan harga komoditas yang sedang melemah serta berbagai kebijakan lain yang menambah beban industri, pelaku usaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan waktu yang tepat untuk menerapkan aturan ini agar dampaknya tidak terlalu memberatkan sektor pertambangan.
sumber: PP Royalti Minerba Segera Disahkan: Bisa Berdampak Fatal – Energi – Page 2