Ketar-ketir Pengusaha Tambang hingga Karet soal Rencana DHE Wajib Parkir 1 Tahun

Rencana pemerintah untuk memperpanjang masa simpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun membuat pengusaha resah. Pasalnya, kebijakan ini dinilai akan makin membebani arus kas para eksportir. Adapun, pemerintah berencana memperpanjang masa simpan DHE sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satu penolakan rencana perpanjangan masa simpan DHE datang dari kalangan pengusaha tambang. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan DHE menjadi minimal 1 tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha. “Kebijakan retensi DHE menjadi 1 tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain,” ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).

Bagi para eksportir, kata Hendra, ketersediaan kas merupakan faktor terpenting di tengah ketidakpastian perekonomian seperti sekarang ini. Jika arus kas terganggu, maka kegiatan operasional dan rencana investasi otomatis juga akan terdampak secara negatif. Bahkan, Hendra mengaku ketentuan saat ini yang mana masa simpan DHE minimal 3 bulan sudah memberatkan para eksportir mengelola arus kasnya. Meski pemerintah berjanji memberikan insentif kepada eksportir, IMA tetap menolak perpanjangan masa simpan DHE.

“Perusahaan terpaksa harus meminjam ke bank dan itu menambah biaya [karena kesulitan kelola arus kas]. Untuk aturan saat ini, sebaiknya tetap [aturan masa simpan DHE 3 bulan],” tegasnya. Tambah Modal Kerja Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, perpanjangan masa simpan DHE membuat pengusaha harus menambah modal kerja. “DHE disimpan selama 1 tahun artinya modal kerja harus ditambah karena trade cycles-nya rata-rata hanya 3 bulan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025). Sekalipun pemerintah berencana memberikan insentif berupa bunga kredit, Benny melihat masa simpan DHE yang lebih lama akan tetap membebani para eksportir. Menurutnya, sepanjang bunga kredit yang diberikan perbankan lebih tinggi daripada bunga simpanan, hal tersebut tidak meringankan beban para pelaku ekspor tersebut. “Bunga kredit harus lebih kecil dari bunga simpanan DHE, itu baru insentif,” ungkap Benny. Sama halnya dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono yang menyebutkan bahwa perpanjangan DHE akan menambah biaya modal kerja, walaupun diberikan insentif. Pasalnya, untuk menggantikan dana modal kerja yang ditahan, maka perusahaan akan meminjam ke bank agar proses bisnis tetap berjalan. “Walaupun dana yang ditahan bisa digunakan untuk guarantee atau back-to-back, tetapi pasti ada selisih bunga yang harus dibayar,” tuturnya. Senada, kalangan pengusaha karet menilai rencana perpanjangan masa simpan DHE dapat melumpuhkan produktivitas. Terlebih, utilitas kapasitas produksi karet saat ini anjlok ke level 40%.

Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane mengatakan, aturan tersebut memperparah kondisi industri karet nasional dan turunannya yang tertekan dari sisi produksi, ekspor, hingga kapasitas terpasang. “Kebijakan retensi DHE-SDA sangat memberatkan pelaku usaha industri karet yang saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan,” kata Aziz dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1/2025). Dekarindo mencatat produksi karet telah mengalami penurunan dari 3.680 ton pada 2017 menjadi tinggal 2.167 ton pada 2024. Utilitas kapasitas produksi karet pada 2017 tercatat masih berada pada tingkat 63,1%, sementara 2024 lalu merosot ke level 40%. Hal ini pun seiring dengan penurunan jumlah pabrik vrumb rubber dari sebanyak 152 unit pada 2017 menjadi 99 unit pada 2024. Penyebab utama penurunan kinerja tersebut, selain dikarenakan kebijakan DHE, yaitu harga karet yang rendah, guncangan pandemi, serangan penyakit gugur daun karet Pestalotiopsis, perang Rusia-Ukraina, dan perubahan iklim global.akan

Menurut Aziz, perpanjangan masa simpan DHE memperburuk kondisi tersebut dan akan berdampak buruk bagi lebih 2 juta KK petani karet di Indonesia serta pelaku usaha terkait rantai pasok industri karet alam nasional. Dia berharap pemerintah dapat mempertahankan eksistensi industri perkaretan nasional. Pihaknya pun mengusulkan khusus untuk DHE-SDA komoditas karet hanya dikenakan ketentuan wajib memasukan (repatriasi) dalam Sistem Keuangan Indonesia/SKl tanpa kewajiban retensi.

Selain itu juga, menaikkan nilai nominal minimal devisa hasil ekspor retensi dari US$250.000 menjadi US$500.000 per PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor). “Industri perkaretan nasional merupakan sumber kehidupan bagi lebih dari 10 juta penduduk Indonesia terutama petani dan keluarganya serta para pedagang dan karyawan. Petani dan pelaku usaha karet berharap pemerintah dapat mengkaji lagi ketentuan ini, untuk melindungi seluruh warganya,” pungkas Aziz.

Penulis : Afiffah Rahmah Nurdifa, Annasa Rizki Kamalina & Surya Dua Artha Simanjuntak Editor : Denis Riantiza Meilanova
Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20250116/12/1832094/ketar-ketir-pengusaha-tambang-hingga-karet-soal-rencana-dhe-wajib-parkir-1-tahun/2.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *